Beranda | Artikel
Hukum Memelihara Burung
Senin, 21 Agustus 2017

HUKUM MEMELIHARA BURUNG

Pertanyaan.
Bagaimana hukum memelihara burung dan sejenisnya dalam kandang sebagai hiburannya? Mohon penjelasan!

Jawaban:
Hukum asal memelihara hewan adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya termasuk memelihara burung. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. [Al-Baqarah/2:29]

Al-Imam at-Thabari rahimahullah berkata, “Allah mengabarkan bahwa Dia Azza wa Jalla telah menciptakan untuk manusia segala sesuatu yang ada di muka bumi, karena bumi dan segala isinya terdapat manfaat bagi bani Adam. Qatâdah rahimahullah mengatakan, “Allah Azza wa Jalla menguasakan untuk kalian apa yang ada di bumi.” [Tafsir at-Thabari, 1/218-219]

Syaikh Bin Bâz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memelihara burung yang dikandang dalam sangkar, beliau t menjawab, “Seseorang boleh memelihara burung dalam sangkar asalkan dia memberi makan dan minum kepada burung tersebut. Karena hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. [Fatâwâ Ulama Baladil haram,  hlm. 1793]

Berdasarkan uraian di atas, maka hukum memelihara burung atau yang sejenisnya hukumnya boleh selama orang yang memeliharanya perhatian terhadap makan dan minumnya.

Memelihara hewan yang dikandangkan menjadi terlarang apabila ditelantarkan sehingga menyebabkan kematian binatang tersebut, bahkan pelakunya diancam dengan neraka, sebagaimana sabda Rasûlullâh:

دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

Seorang wanita masuk ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat lalu dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkan dia memakan dari muka bumi (HR. Al-Bukhâri,  no. 3318)

Al-Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Memelihara kucing dan mengikatnya hukumnya boleh selama dia memberikan makan dan minumnya, termasuk memelihara hewan-hewan yang lain selain kucing, dan wajib bagi orang yang memeliharanya untuk menafkahinya.” [Fat-hul Bâri, 6/515]

Kesimpulannya memelihara burung untuk hiburan hukumnya boleh dengan catatan harus memberinya makan dan minum sehingga tetap hidup.

Wallahu A’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7262-hukum-memelihara-burung.html